🕊️
Memuat Konten...
Berita
26 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 10 March 2026

Wilker KemenHAM DIY Ikuti Bimtek Nasional Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha

Perwakilan Wilayah Kerja (Wilker) Daerah Istimewa Yogyakarta dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepatuhan HAM bagi pelaku usaha yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam praktik bisnis di Indonesia. Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelesaian kepatuhan pelaku usaha dalam bisnis dan HAM.

Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Siti Fajar Ningrum, mengatakan bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dunia usaha mengenai pentingnya penerapan prinsip HAM dalam kegiatan bisnis.

“Forum ini juga menjadi ruang sosialisasi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah terkait bisnis dan HAM,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut Presiden telah memberikan izin prakarsa terhadap rancangan Perpres mengenai kepatuhan pelaku usaha dalam bisnis dan HAM.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat praktik bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.

“Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), di mana penerapan responsible business conduct dan uji tuntas HAM menjadi salah satu standar penting,” kata Mugiyanto.

Pemerintah menargetkan Perpres tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat. Jika regulasi telah berlaku, pemerintah akan memulai program percontohan pada 2027 kepada sejumlah perusahaan untuk menerapkan human rights due diligence atau uji tuntas HAM.

Program ini bertujuan membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya. Selanjutnya pada 2028, penerapan uji tuntas HAM direncanakan diberlakukan lebih luas dan bersifat mandatori bagi pelaku usaha.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga memperkenalkan aplikasi PRISMA sebagai alat penilaian mandiri bagi perusahaan untuk mengukur sejauh mana penerapan prinsip bisnis dan HAM dalam kegiatan usaha mereka.

Narasumber dari pemerintah, Penta, menjelaskan uji tuntas HAM mencakup berbagai tahapan, mulai dari identifikasi risiko pelanggaran, penilaian dampak terhadap masyarakat, hingga langkah pencegahan dan perbaikan jika ditemukan masalah.

Ia menegaskan praktik bisnis modern tidak boleh memindahkan risiko usaha kepada manusia, baik pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak asasi manusia,” ujarnya.

Dari sisi pelaku usaha, perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Popy, menyatakan dunia usaha pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah terkait bisnis dan HAM. Namun, pelaku usaha berharap adanya kejelasan implementasi dan kepastian hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Sementara itu, akademisi Ririn menilai isu bisnis dan HAM kini menjadi agenda global dalam tata kelola ekonomi modern. Ia merujuk pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2011 sebagai pedoman global.

Menurutnya, terdapat tiga pilar utama dalam kerangka tersebut, yakni tanggung jawab negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, serta akses pemulihan bagi korban jika terjadi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kantor wilayah Kementerian HAM, termasuk Wilker DIY, dapat berperan aktif memetakan pelaku usaha di daerah, melakukan sosialisasi kebijakan, serta memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam menerapkan uji tuntas HAM.

Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk mendorong praktik bisnis yang menghormati HAM sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

Galeri Gambar