🕊️
Memuat Konten...
Opini
24 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 05 March 2026

THR, Bisnis, dan Tanggung Jawab HAM Perusahaan

Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini tampak sederhana: memastikan pekerja menerima haknya sebelum hari raya. Namun jika dilihat lebih dalam, kebijakan tersebut menyentuh isu yang lebih luas, yakni hubungan antara dunia usaha dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Selama ini, hubungan industrial sering dipahami semata sebagai relasi ekonomi antara pekerja dan pengusaha. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, relasi tersebut menyangkut martabat manusia. Pekerja bukan sekadar tenaga produksi, melainkan individu yang memiliki hak atas penghidupan yang layak, kesejahteraan keluarga, dan kepastian ekonomi.

 

Dalam konteks itu, THR bukan hanya bonus tahunan. Ia merupakan bagian dari hak ekonomi pekerja yang memiliki fungsi sosial. Momentum hari raya sering kali diiringi peningkatan kebutuhan hidup, mulai dari kebutuhan pokok hingga tradisi berbagi dengan keluarga dan masyarakat. Pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu menjadi instrumen penting untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan layak.

 

Karena itulah pemerintah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Jika dicicil, fungsi sosialnya akan hilang. Kebutuhan menjelang hari raya bersifat segera, bukan bertahap. Dengan kata lain, mencicil THR sama saja dengan mengurangi nilai hak itu sendiri.

 

Namun, isu ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia juga berkaitan dengan agenda yang lebih luas tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang kini semakin mendapat perhatian di Indonesia.

 

Melalui kebijakan pengarusutamaan Bisnis dan HAM, pemerintah mendorong perusahaan untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menghormati hak-hak manusia dalam setiap aktivitas usahanya. Prinsip ini sejalan dengan standar global seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang menekankan tiga pilar utama: kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban pelanggaran.

 

Dalam kerangka inilah peran Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi penting. Lembaga ini mendorong penerapan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia, termasuk memastikan bahwa praktik usaha tidak merugikan hak pekerja. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kebijakan, pembinaan kepada dunia usaha, serta mendorong penerapan prinsip uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam aktivitas bisnis.

 

Pembayaran THR yang penuh dan tepat waktu sebenarnya merupakan contoh paling dasar dari praktik Bisnis dan HAM. Ia menunjukkan bahwa perusahaan menghormati hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moralnya.

 

Dalam hubungan industrial, posisi pekerja sering kali tidak seimbang dengan pengusaha. Tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, pekerja rentan mengalami penundaan hak atau bahkan pengabaian. Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan adanya perlindungan yang efektif.

 

Namun di sisi lain, dunia usaha juga perlu memandang perlindungan HAM bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang. Perusahaan yang menghormati hak pekerja akan membangun kepercayaan, loyalitas, dan stabilitas dalam lingkungan kerjanya.

 

Lebih jauh lagi, kepatuhan terhadap kewajiban seperti THR juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Ketika jutaan pekerja menerima THR secara penuh, daya beli masyarakat meningkat. Perputaran ekonomi menjelang hari raya menjadi lebih dinamis dan memberikan efek positif bagi sektor perdagangan serta usaha kecil.

 

Pada akhirnya, kebijakan mengenai THR mengingatkan kita bahwa ekonomi yang sehat tidak hanya diukur dari pertumbuhan angka-angka makro. Ia juga diukur dari sejauh mana sistem ekonomi menghargai manusia yang berada di dalamnya.

 

Jika dunia usaha mampu menjalankan tanggung jawab HAM secara konsisten—dimulai dari hal mendasar seperti membayar THR tepat waktu—maka pembangunan ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial. Di situlah relasi antara bisnis dan hak asasi manusia menemukan maknanya yang paling nyata.

Galeri Gambar