Subsidi BBM Masih Bocor, Indonesia Bisa Belajar dari Negara Tetangga
Kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia kembali menuai sorotan. Temuan bahwa sekitar 63% konsumsi Pertalite dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu memperkuat dugaan lama: subsidi yang seharusnya melindungi kelompok bawah justru banyak “bocor” ke kalangan yang tidak membutuhkan.
Dalam konteks ini, persoalannya tidak lagi semata soal besaran anggaran, melainkan tentang ketepatan distribusi dan keadilan kebijakan.
Jika ditarik ke level kawasan, sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara sebenarnya telah lebih dulu berbenah. Mereka menghadapi persoalan serupa, tetapi memilih pendekatan yang berbeda dalam mengelola subsidi energi.
Malaysia, misalnya, secara bertahap mulai meninggalkan skema subsidi menyeluruh. Pemerintahnya membatasi subsidi hanya untuk warga negara dan bahkan merancang kuota konsumsi tertentu agar distribusi lebih terkendali. Dalam beberapa kebijakan terbaru, subsidi juga mulai diarahkan menjadi bantuan langsung kepada kelompok berpenghasilan rendah. Langkah ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan “murah untuk semua” menjadi “tepat untuk yang membutuhkan.”
Berbeda dengan Malaysia, Singapura memilih jalur yang lebih tegas. Negara kota itu tidak memberikan subsidi BBM sama sekali. Harga energi diserahkan pada mekanisme pasar, sementara perlindungan sosial diberikan dalam bentuk bantuan langsung dan penguatan transportasi publik. Pendekatan ini memang membuat harga BBM relatif tinggi, tetapi sekaligus menghilangkan potensi salah sasaran.
Sementara itu, negara seperti Thailand dan Vietnam cenderung mengambil jalan tengah. Subsidi tetap ada, tetapi digunakan secara selektif dan situasional, misalnya untuk sektor transportasi atau saat terjadi gejolak harga global. Artinya, subsidi diposisikan sebagai instrumen intervensi, bukan kebijakan permanen yang terbuka bagi semua.
Di tengah variasi pendekatan tersebut, Indonesia masih bertahan dengan model subsidi berbasis komoditas. Siapa pun yang membeli BBM bersubsidi pada dasarnya dapat menikmati harga yang sama, tanpa penyaringan sosial yang kuat. Konsekuensinya sudah terlihat: distribusi menjadi sulit dikontrol dan rawan tidak tepat sasaran.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menandakan bahwa masalah utama Indonesia bukan pada keberadaan subsidi itu sendiri, melainkan pada mekanisme penyalurannya. Ketika subsidi tidak terarah, maka tujuan awalnya—melindungi masyarakat miskin—tidak tercapai secara optimal.
Persoalan ini menjadi semakin relevan jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan fakir miskin sebagai kelompok yang harus dipelihara oleh negara. Di sisi lain, kelompok rentan—seperti masyarakat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas—merupakan pihak yang paling terdampak ketika kebijakan ekonomi tidak tepat sasaran.
Ketika subsidi justru lebih banyak dinikmati kelompok mampu, maka yang terjadi bukan sekadar inefisiensi anggaran, tetapi juga potensi ketimpangan dalam pemenuhan hak ekonomi masyarakat.
Dalam konteks inilah kehadiran Kementerian HAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024, menjadi relevan. Kementerian ini diharapkan tidak hanya berperan dalam isu-isu HAM konvensional, tetapi juga mampu memastikan bahwa kebijakan publik, termasuk subsidi energi, selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan kelompok rentan.
Belajar dari negara tetangga, arah pembenahan sebenarnya sudah cukup jelas. Subsidi tidak harus dihapus, tetapi perlu ditransformasikan. Pendekatan berbasis komoditas yang terbuka perlu digeser menjadi pendekatan berbasis data penerima, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok yang berhak.
Tanpa perubahan tersebut, risiko kebocoran subsidi akan terus berulang, terlepas dari seberapa besar anggaran yang dialokasikan setiap tahun.
Pada akhirnya, pilihan kebijakan ada di tangan pemerintah. Namun satu hal yang semakin terang: dalam pengelolaan subsidi energi, ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar harga yang terjangkau, melainkan sejauh mana kebijakan itu berpihak pada mereka yang paling membutuhkan.