Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor, Kemenham DIY Tekankan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum
Yogyakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenham DIY) memandang serius temuan dugaan penyalahgunaan skema izin tinggal investor oleh sejumlah warga negara asing (WNA) sebagai sarana untuk menetap lebih lama di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi praktik investasi fiktif yang digunakan sebagai “kendaraan administratif” untuk memperoleh izin tinggal, tanpa diikuti pemenuhan kewajiban investasi secara nyata. Aparat keimigrasian mencatat adanya sejumlah WNA yang memanfaatkan celah tersebut, dengan nilai investasi yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dari perspektif hak asasi manusia, Kementerian HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik, termasuk dalam tata kelola keimigrasian dan investasi. Penyalahgunaan izin tinggal tidak hanya berpotensi merugikan sistem hukum nasional, tetapi juga dapat berdampak pada pemenuhan hak ekonomi masyarakat, khususnya terkait iklim usaha yang adil dan transparan.
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM, termasuk penguatan kebijakan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap isu-isu yang beririsan dengan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan mandat kepada KemenHAM untuk melakukan penguatan pelayanan dan kepatuhan HAM, termasuk dalam konteks pengawasan praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
KemenHAM memandang bahwa praktik penyalahgunaan izin tinggal investor perlu ditangani secara komprehensif melalui pendekatan law enforcement yang berkeadilan dan berbasis HAM, dengan tetap menjunjung prinsip:
- Non-diskriminasi, bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum;
- Akuntabilitas, bahwa setiap pelaku wajib mempertanggungjawabkan tindakannya;
- Kepastian hukum, sebagai jaminan perlindungan bagi negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat aturan.
Di sisi lain, KemenHAM juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan HAM dan kepentingan nasional, termasuk dalam mendorong investasi yang sehat, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah ke depan, Kementerian HAM mendorong penguatan sinergi antar kementerian/lembaga, khususnya dengan instansi keimigrasian dan penanaman modal, untuk:
- menutup celah regulasi yang berpotensi disalahgunakan,
- meningkatkan pengawasan berbasis risiko,
- serta memastikan bahwa setiap kebijakan keimigrasian selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
KemenHAM menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun setiap aktivitas harus dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan menghormati hukum serta hak asasi manusia.