Reses Komisi XIII di DIY, Rieke: Pemulihan Korban HAM Harus Nyata
Yogyakarta - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka pengawasan implementasi reformasi sistem hukum dan HAM, Senin (23/2/2026). Pertemuan digelar di Hotel Altuz Yogyakarta dan dihadiri unsur kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam forum tersebut Tim Komisi XIII DPR RI, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum DIY, Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY, Komnas HAM, LPSK Yogyakarta, serta jajaran Kementerian HAM Wilayah Kerja DIY yang masih menginduk pada Kanwil Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Wilker DIY menjelaskan kondisi kelembagaan yang saat ini tengah berproses menuju pembentukan kanwil mandiri dengan dukungan kepala daerah se-DIY. Penguatan struktur organisasi dan sarana prasarana disebut menjadi kebutuhan prioritas.
Sepanjang 2025, tercatat 21 kasus pengaduan HAM dengan tingkat penyelesaian 90,48 persen dan rata-rata waktu penyelesaian 30 hari kerja. Pendekatan yang digunakan bersifat koordinatif dan persuasif.
Wilker DIY juga melaporkan capaian Aksi HAM, di mana seluruh kabupaten/kota di DIY memperoleh nilai di atas 90. Fokus diarahkan pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, serta penguatan layanan pendidikan dan kesehatan inklusif.
Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa implementasi HAM tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
“Penanganan kasus, khususnya yang menyangkut anak dan kelompok rentan, tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum. Negara harus memastikan ada pemulihan medis dan psikososial yang nyata bagi korban,” kata Rieke dalam forum tersebut.
Ia juga menyinggung kasus yang menjadi perhatian publik di DIY. “Kasus seperti yang dialami Mbah Tupon harus dilihat dari perspektif perlindungan kelompok rentan. Pendekatannya harus adil, manusiawi, dan tidak sekadar prosedural,” ujarnya.
Terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat, Rieke menegaskan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 harus diwujudkan secara konkret.
“Pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak boleh simbolik. Harus ada langkah berkelanjutan dan terukur agar korban benar-benar merasakan kehadiran negara,” tegasnya.
Ia juga mendorong integrasi jaminan sosial dan layanan kesehatan bagi korban dan saksi yang terindikasi fakir miskin melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai seluruh beban pemulihan ditumpukan kepada LPSK. Harus ada konsolidasi lintas kementerian, termasuk Kementerian HAM dan Kementerian Sosial, agar sistem perlindungan korban berjalan komprehensif,” ujarnya.
Forum tersebut menegaskan bahwa implementasi HAM di daerah harus berorientasi pada dampak nyata bagi korban dan kelompok rentan. Kementerian HAM Wilayah Kerja DIY menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pengarusutamaan HAM secara kolaboratif dan berkelanjutan di wilayah DIY.