🕊️
Memuat Konten...
Opini
32 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 31 January 2026

Reformulasi Pengisian Kepala Daerah dalam Perspektif HAM: Dari Demokrasi Konstitusional Menuju Keadilan Substantif Daerah

Demokrasi, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), bukan semata soal prosedur memilih pemimpin, melainkan tentang sejauh mana sistem politik menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi secara bermakna, memperoleh pemerintahan yang akuntabel, serta menikmati layanan publik yang adil dan efektif. Dengan demikian, mekanisme pengisian jabatan kepala daerah harus dilihat sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil dan politik warga negara, bukan sekadar teknis elektoral.

 

Kerangka ini menjadi relevan ketika dinamika pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi menunjukkan perubahan yang tidak pernah final. Sejak 1999 hingga kini, model pemilihan kepala daerah telah bergeser dari tidak langsung melalui DPRD, menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, sempat kembali ke DPRD, lalu kembali lagi ke pemilihan langsung. Dinamika ini menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Indonesia masih berada dalam proses pencarian bentuk ideal yang adil secara konstitusional sekaligus substantif.

 

Persoalan tersebut menjadi fokus utama dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2026 yang menguji disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi” karya Gugun El Guyanie. Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Promotor dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji terdiri dari Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D, Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., serta Dr. Jamaludin Gafur, S.H., M.H.

 

Dalam disertasinya, Gugun menunjukkan bahwa perubahan regulasi pilkada lebih banyak dipengaruhi oleh konfigurasi politik elektoral dibandingkan pertimbangan konstitusional murni. Siapa yang menang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi, serta kepentingan kekuasaan menjadi faktor dominan dalam menentukan model pengisian kepala daerah.

 

Namun, dari perspektif HAM, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi arena tarik-menarik kepentingan elite. Hak warga negara atas pemerintahan yang baik (right to good governance) menuntut agar desain sistem politik benar-benar menjamin akuntabilitas, representasi, dan perlindungan kepentingan publik, terutama di tingkat lokal yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

 

Menariknya, disertasi ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten tidak pernah menyatakan pilkada langsung inkonstitusional. Artinya, secara yuridis, pilkada langsung tetap sah dan sesuai dengan prinsip konstitusi. Namun, Gugun mengingatkan bahwa kesahihan konstitusional tidak otomatis identik dengan keadilan substantif.

 

Di sinilah relevansi perspektif HAM menjadi penting. Gugun menawarkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris sebagai desain ke depan (ius constituendum), yaitu tidak menyeragamkan satu mekanisme nasional, melainkan menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Model ini mempertimbangkan faktor sejarah, kapasitas sumber daya manusia, kemampuan fiskal, potensi konflik, serta stabilitas sosial.

 

Dalam kerangka HAM, pendekatan asimetris ini sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan keadilan kontekstual, yakni memperlakukan daerah secara setara dalam tujuan, tetapi tidak harus seragam dalam cara. Demokrasi yang adil bukan demokrasi yang sama bentuknya di setiap tempat, melainkan demokrasi yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.

 

Disertasi ini juga menegaskan bahwa pemilihan langsung tidak selalu merupakan bentuk paling demokratis, dan sebaliknya, pemilihan tidak langsung tidak otomatis bertentangan dengan demokrasi, sepanjang tetap menjamin partisipasi bermakna, transparansi, serta akuntabilitas kekuasaan.

 

Dengan demikian, dari perspektif HAM, rekomendasi utama disertasi ini bukanlah mempertahankan atau menolak pilkada langsung secara ideologis, melainkan mendorong negara untuk merancang sistem pengisian kepala daerah yang fleksibel, adil secara substantif, dan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak warga negara atas pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.

 

Demokrasi, pada akhirnya, bukan sekadar soal siapa memilih siapa, tetapi tentang apakah sistem tersebut benar-benar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan martabat bagi seluruh warga negara di tingkat lokal. Inilah titik temu antara hukum tata negara dan HAM yang menjadi pesan utama disertasi Gugun El Guyanie yang digelar pada 31 Januari 2026 tersebut.

Galeri Gambar