Ramadhan Produktif 2026: Kemenham Terapkan Pola Kerja Fleksibel Lewat SE Nomor SEK-60.KP.10.05
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SEK-60.KP.10.05 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja Pegawai selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah, libur Hari Suci Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian waktu kerja dan hari libur nasional.
Melalui surat edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan jadwal Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 dan Jumat pukul 08.00–15.30. Waktu istirahat juga disesuaikan guna mendukung kelancaran ibadah dan menjaga kondisi fisik pegawai.
Selain pengaturan jam kerja, Kementerian Hak Asasi Manusia juga menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada periode tertentu. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 16–17 Maret 2026 sebelum libur Hari Suci Nyepi serta pada tanggal 25–27 Maret 2026 setelah Hari Raya Idul Fitri. Melalui sistem ini, ASN tetap dapat menjalankan tugas secara efektif meskipun tidak berada di kantor.
Meskipun diberikan fleksibilitas, seluruh pegawai tetap diwajibkan menjaga disiplin dan profesionalisme. ASN wajib melakukan absensi melalui Sistem Informasi Kepegawaian Hak Asasi Manusia (SimpegHAM), mengisi jurnal harian, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Para pimpinan unit juga bertanggung jawab melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan.
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia dalam membangun birokrasi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris. Seluruh ASN di lingkungan kementerian diharapkan dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional dan berintegritas.