Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Dari Invisibilitas Menuju Pengakuan Hukum
Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai satu babak penting dalam perjalanan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Momentum ini bukan sekadar capaian legislasi, melainkan artikulasi konkret dari mandat konstitusi yang selama ini menuntut kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan yang kerap berada di ruang domestik—sunyi, tak terlihat, namun sarat kerentanan.
Dalam pernyataannya di Gedung DPR/MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan manifestasi langsung dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Setidaknya terdapat lima pasal kunci yang menjadi landasan normatif, mulai dari Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hingga Pasal 34 ayat (2) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam perspektif hak asasi manusia, keberadaan UU PPRT ini mempertegas prinsip universalitas dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pekerja rumah tangga, yang selama ini sering berada di wilayah abu-abu antara hubungan kerja formal dan informal, kini memperoleh pengakuan hukum yang lebih tegas. Ini penting, mengingat dalam kajian sosiologi hukum, relasi kerja domestik sering kali dibangun atas dasar patronase dan relasi kuasa yang timpang, bukan kontrak yang setara.
Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, UU PPRT menjawab kekosongan norma yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja rumah tangga selama ini tidak secara eksplisit tercakup dalam rezim ketenagakerjaan formal, sehingga rentan terhadap praktik eksploitasi, jam kerja berlebihan, hingga ketiadaan jaminan sosial. Dengan hadirnya UU PPRT, negara memperluas cakupan perlindungan hukum sekaligus mengoreksi bias struktural dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Lebih jauh, dalam pendekatan ekonomi politik, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga juga mencerminkan transformasi cara pandang terhadap kerja reproduktif. Selama ini, kerja domestik kerap diposisikan sebagai “pekerjaan tak terlihat” (invisible labor), padahal kontribusinya sangat signifikan dalam menopang produktivitas ekonomi nasional. Dengan memberikan perlindungan hukum, negara secara implisit mengakui nilai ekonomi dari kerja-kerja domestik tersebut.
Dalam kerangka kebijakan publik, pengesahan UU PPRT juga harus dibaca sebagai bagian dari upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta tujuan ke-5 tentang kesetaraan gender. Mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan, sehingga regulasi ini memiliki dimensi strategis dalam mengurangi ketimpangan gender dan memperkuat posisi tawar perempuan di sektor domestik.
Namun demikian, pekerjaan besar belum selesai. Tantangan implementasi menjadi krusial, mulai dari penyusunan peraturan turunan, pengawasan, hingga perubahan budaya hukum di masyarakat. Tanpa itu, UU PPRT berisiko menjadi sekadar norma di atas kertas. Di sinilah peran negara, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menjadi vital dalam memastikan bahwa setiap norma yang tertuang benar-benar terimplementasi dan dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga.
Dalam perspektif kelembagaan HAM, pengesahan UU ini juga menjadi indikator penguatan state obligation dalam tiga dimensi utama: menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. Negara tidak hanya dituntut untuk tidak melanggar, tetapi juga aktif mencegah pelanggaran oleh pihak lain serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga negara.
Dengan demikian, UU PPRT bukan sekadar produk hukum, melainkan refleksi komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi. Ia menjadi pengingat bahwa kerja-kerja yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah tangga, sejatinya adalah bagian dari denyut kehidupan bangsa yang layak dihargai, dilindungi, dan dimuliakan.
Penegakan UU PPRT
Penegakan UU PPRT tidak akan bertumpu pada satu aktor saja. Ia adalah kerja kolektif lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat, dalam kerangka kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Pertama, peran utama ada pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai leading sector di bidang hubungan kerja. Kementerian ini bertanggung jawab menyusun regulasi turunan, menetapkan standar kerja (upah, jam kerja, cuti), serta melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Dalam konteks pekerja rumah tangga, tantangannya adalah memperluas jangkauan pengawasan ke ranah domestik yang selama ini sulit dijangkau mekanisme formal.
Kedua, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memegang fungsi strategis dalam memastikan bahwa implementasi UU PPRT selaras dengan prinsip HAM. Perannya mencakup perumusan kebijakan berbasis HAM, pemantauan kepatuhan, edukasi publik, hingga penguatan budaya hukum yang menghormati martabat pekerja rumah tangga.
Ketiga, aspek penegakan hukum pidana dan perlindungan korban berada dalam lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Jika terjadi kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran serius, kedua institusi ini menjadi garda depan dalam proses penindakan dan penuntutan.
Keempat, lembaga pengawasan independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berperan dalam menerima pengaduan, melakukan investigasi, serta memberikan rekomendasi kepada negara. Kehadiran Komnas HAM penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan korban memiliki akses terhadap mekanisme keadilan.
Kelima, pemerintah daerah juga tidak bisa absen. Melalui dinas ketenagakerjaan dan unit layanan terpadu, mereka berperan dalam pendataan, mediasi sengketa, hingga penyediaan layanan pengaduan di tingkat lokal—yang justru menjadi titik paling dekat dengan pekerja rumah tangga.
Di luar struktur negara, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja rumah tangga, serta komunitas juga menjadi aktor penting dalam advokasi, pendampingan korban, dan edukasi publik. Dalam perspektif sosiologi hukum, perubahan tidak hanya lahir dari norma, tetapi dari kesadaran kolektif yang tumbuh di masyarakat.
Dengan demikian, penegakan UU PPRT adalah orkestrasi kerja bersama. Negara hadir melalui institusi formalnya, tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi dengan masyarakat. Tanpa itu, norma hukum berisiko kehilangan daya hidupnya.