Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Struktur dan Tugas Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di tingkat provinsi. Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia meliputi:
-
Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah.
-
Pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan koordinasi di bidang hak asasi manusia.
-
Pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap:
-
Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,
-
Pembelaan HAM,
-
Penilaian kepatuhan HAM oleh pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
-
-
Pelaksanaan fungsi penunjang lain sesuai kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi Kantor Wilayah mencakup:
-
Kepala Kantor Wilayah
Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. -
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum
Mengelola tugas administrasi, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan layanan umum. -
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia
Menangani penyusunan instrumen HAM serta penguatan kapasitas dan pemajuan HAM. -
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
Menangani pelayanan publik di bidang HAM serta pemantauan dan penilaian kepatuhan HAM. -
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Mendukung pelaksanaan tugas teknis, analisis kebijakan, dan operasional lapangan sesuai kebutuhan.
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah:
-
Kepala Kantor Wilayah: Mustafa Beleng, S.H., M.H.
-
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum: Suryadianto, S.T., M.H.
-
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM: Moh. Hawary Dahlan, S.H.
-
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM: Septian Asriwanto, S.IP.
-
Jabatan fungsional dan pelaksana: 60 orang pendukung operasional dan teknis.