Berita
63 dilihat
Administrator
10 November 2025
Pengakuan Negara dan Martabat Kemanusiaan: Marsinah sebagai Pahlawan Nasional dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Pada 10 November 2025, negara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang buruh perempuan dari Sidoarjo yang gugur dalam memperjuangkan hak-hak pekerja pada tahun 1993. Pengakuan ini bukan sekadar penghargaan atas keberaniannya, tetapi juga pengakuan atas nilai kemanusiaan yang selama ini ia perjuangkan. Di balik momen tersebut, tersimpan pesan mendalam tentang pentingnya menempatkan hak asasi manusia sebagai inti dari kehidupan berbangsa.
Marsinah lahir di Nglundo, Nganjuk, pada 10 April 1969. Ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, dan dikenal sebagai sosok yang berani bersuara untuk memperjuangkan hak-hak rekan kerjanya. Ia menuntut upah layak, waktu kerja yang manusiawi, serta kebebasan berserikat. Semua hal yang diperjuangkannya adalah hak-hak dasar yang diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, pada Mei 1993, perjuangan itu berakhir tragis. Setelah aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah, Marsinah menghilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda penyiksaan. Peristiwa itu menjadi salah satu catatan kelam pelanggaran HAM di Indonesia.
Kisah Marsinah menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di masa itu, terutama bagi perempuan. Ia menjadi korban dari sistem yang belum sepenuhnya menghargai suara rakyat kecil dan keberanian untuk menuntut keadilan. Hak untuk hidup, hak untuk berserikat, dan hak untuk bebas dari kekerasan adalah hak yang melekat pada setiap manusia, tetapi sering kali terabaikan ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Hingga kini, keadilan bagi Marsinah belum sepenuhnya ditegakkan. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini adalah simbol dari impunitas dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah menjadi langkah penting dalam perjalanan bangsa untuk mengakui perjuangan buruh sebagai bagian dari perjuangan kemanusiaan. Pengakuan ini juga menjadi pengingat bahwa hak asasi manusia tidak boleh berhenti pada penghormatan simbolik, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Pengarusutamaan HAM berarti memastikan bahwa setiap kebijakan publik, praktik ketenagakerjaan, dan sistem hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada martabat manusia. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin upah yang adil, melindungi kebebasan berserikat, serta memastikan bahwa setiap pekerja—terutama perempuan—terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Kisah Marsinah adalah refleksi bagi bangsa Indonesia untuk tidak melupakan makna kemerdekaan yang sejati: kebebasan untuk hidup dalam martabat dan keadilan. Pengakuan pada tahun 2025 ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kemanusiaan. Marsinah telah mengorbankan hidupnya agar suara buruh tidak dibungkam, agar keadilan sosial bukan hanya cita-cita, tetapi kenyataan.
Tiga puluh dua tahun setelah kepergiannya, suara Marsinah tetap bergema. Ia bukan hanya simbol perjuangan buruh, tetapi juga lambang keberanian untuk menegakkan kebenaran di tengah ketidakadilan. Dengan menempatkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari, kita melanjutkan perjuangan yang pernah ia mulai: membangun Indonesia yang menghargai manusia bukan karena statusnya, tetapi karena kemanusiaannya. Pengakuan terhadap Marsinah adalah langkah awal, namun perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia sejati masih terus menunggu keberanian kita semua.