Negara Turun Tangan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogya Diusut Lintas Sektor
YOGYAKARTA — Pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat merespons dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta. Tinjauan lapangan dan koordinasi lintas sektor digelar pada Senin (27/4/2026), melibatkan berbagai instansi mulai dari Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan saksi dan korban.
Kegiatan diawali dengan koordinasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, dilanjutkan rapat lintas sektor di Kantor DP3AP2 DIY pada sore hari. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan hadir, di antaranya Menteri PPPA RI, Wali Kota Yogyakarta, perwakilan DPR RI Komisi X, Kepala Perwakilan LPSK Yogyakarta, serta jajaran dinas terkait di tingkat provinsi dan kota.
Dari hasil koordinasi awal di Kanwil Kemenkum DIY, terungkap bahwa status legalitas yayasan yang menaungi daycare tersebut masih perlu pendalaman. “Dari data AHU, bentuk usaha yayasan tercatat sebagai PG/TK, bukan daycare, dan alamatnya pun berbeda. Untuk memastikan, diperlukan pencocokan nomor surat AHU karena data lengkap berada di pusat,” ujar salah Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum DIY Retno Dewi Banowati dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, dalam rapat lintas sektor, Pemerintah Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai leading sector penanganan kasus. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebutkan bahwa jumlah laporan yang masuk melalui posko aduan telah melampaui 100 kasus. “Asesmen terhadap anak-anak sudah dilakukan sejak Minggu, dengan total 90 anak yang telah diperiksa hingga Senin. Layanan yang diberikan mencakup kesehatan, psikologis, dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut sekaligus mengapresiasi keberanian orang tua dalam mengungkap dugaan kekerasan. “Kami sangat prihatin, namun juga mengapresiasi orang tua yang berani bersuara. Ini penting agar kasus seperti ini tidak terulang. Standarisasi daycare harus ditegakkan, mulai dari legalitas hingga kualitas SDM,” tegasnya.
Ia juga menyoroti temuan indikasi stunting pada sejumlah anak dan pentingnya implementasi regulasi nasional terkait penyelenggaraan daycare.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus ini secara menyeluruh. “Kami mendampingi korban dari sisi kemanusiaan dan memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kami juga telah menyiapkan 15 daycare alternatif bagi orang tua yang tetap harus bekerja,” ujarnya.
Hasto menambahkan bahwa hasil pendataan menunjukkan masih adanya puluhan daycare yang belum mengantongi izin resmi. “Ini menjadi catatan serius untuk pembenahan sistem perizinan ke depan,” katanya.
Dari sisi perlindungan korban, Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY mencatat total 149 anak terdampak yang telah mendapatkan pendampingan. “Kami memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan, psikososial, dan pendampingan hukum. Pembiayaan ditanggung melalui skema Jamkesda dan Jamkesos,” ungkap perwakilan FPKK DIY.
Suara orang tua korban turut mewarnai jalannya rapat. Salah satu orang tua mengaku menyesal atas kelalaiannya dalam memilih layanan penitipan anak. “Kami mengapresiasi kehadiran negara dalam mendampingi kami. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Orang tua lainnya mengungkap dugaan kekerasan yang dialami anaknya sejak usia tiga bulan. “Anak kami sempat divonis pneumonia dan diketahui pernah diikat. Kami akan memperjuangkan hak restitusi bagi anak kami,” tegasnya.
Dari perspektif psikologis, para ahli mengingatkan pentingnya penanganan jangka panjang. Seorang psikolog yang hadir dalam rapat menyatakan, “Dampak trauma pada anak harus diantisipasi secara berkelanjutan. Selain itu, pemeriksaan psikologis terhadap pelaku perlu dilakukan secara hati-hati karena dapat memengaruhi proses hukum.”
Anggota Komisi X DPR RI Maria Yohana (MY) Esti Wijayati yang turut hadir memastikan bahwa kasus ini akan mendapat perhatian di tingkat nasional. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat bersama kementerian terkait. Pendampingan hukum dan psikologis bagi korban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius berbagai pihak, tidak hanya dari aspek penegakan hukum, tetapi juga perlindungan hak anak dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.