Negara, Ibadah, dan Batas Kekuasaan: Membaca Umrah Mandiri dari Perspektif HAM
Perdebatan mengenai umrah mandiri dalam UU 14/2025 pada dasarnya bukan sekadar perdebatan teknis penyelenggaraan perjalanan ke luar negeri. Ia menyentuh wilayah yang jauh lebih fundamental: hubungan antara negara dan hak beragama warga negara. Di titik inilah negara diuji — apakah ia hadir sebagai pelindung kebebasan, atau justru tanpa sadar berubah menjadi pengendali ibadah.
Konstitusi Indonesia telah memberikan posisi yang jelas. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 tidak menempatkan negara sebagai pemberi izin beribadah, melainkan sebagai penjamin kemerdekaan beribadah. Artinya, haji dan umrah secara hukum bukanlah layanan perjalanan biasa. Ia adalah manifestasi kebebasan beragama yang termasuk kategori hak sipil dasar. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak itu dapat dilaksanakan, bukan untuk menentukan bagaimana cara warga negara menjalankannya.
Di sinilah problem muncul ketika regulasi mencoba mengatur terlalu jauh tata cara pelaksanaan umrah. Negara berangkat dari niat yang sah: mencegah penipuan, melindungi jamaah dari keterlantaran, dan menutup celah eksploitasi. Sejarah memang menunjukkan banyak kasus jamaah gagal berangkat atau terlantar di luar negeri. Namun dalam perspektif hak asasi manusia, niat perlindungan tidak otomatis membenarkan pembatasan kebebasan.
Hak beragama memang bukan hak absolut, tetapi pembatasannya harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan mendesak, dan proporsionalitas. Negara boleh mengatur untuk melindungi warga, tetapi tidak boleh mengubah hak menjadi izin administratif. Ketika pelaksanaan ibadah secara efektif hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu yang ditentukan negara atau pelaku usaha yang ditunjuk, maka hak perlahan berubah menjadi layanan yang dikontrol. Di titik itu, negara bergerak dari pelindung menjadi regulator kehidupan spiritual warga.
Persoalan yang lebih serius justru terlihat ketika tanggung jawab perlindungan jamaah tidak sepenuhnya berada pada negara. Dalam kerangka HAM internasional, negara memiliki tiga kewajiban: menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill). Perlindungan warga negara di luar negeri adalah kewajiban negara, bukan kewajiban biro perjalanan. Travel adalah pelaku usaha; ia dapat dimintai tanggung jawab kontraktual, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban negara atas keselamatan warganya.
Konsep umrah mandiri seharusnya dibaca sebagai konsekuensi logis mobilitas global. Warga negara hari ini mampu mengakses tiket, akomodasi, dan visa secara digital lintas negara. Negara tidak lagi berada dalam posisi sebagai satu-satunya gerbang perjalanan. Karena itu, pendekatan regulasi berbasis kontrol administratif menjadi semakin tidak relevan. Yang dibutuhkan bukan penguatan izin keberangkatan, melainkan penguatan sistem perlindungan warga negara di luar negeri.
Jika seorang warga negara berangkat tanpa travel lalu mengalami masalah di negara tujuan, kegagalan itu bukan pertama-tama kegagalan individu atau biro perjalanan. Itu adalah kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan. Negara tidak boleh memilih melindungi hanya warga yang mengikuti skema administratifnya. Status kewarganegaraanlah yang menjadi dasar perlindungan, bukan metode keberangkatan.
Dengan demikian, inti persoalan umrah mandiri sebenarnya bukan pada boleh atau tidaknya masyarakat berangkat sendiri. Persoalannya adalah paradigma. Selama negara memandang ibadah sebagai kegiatan perjalanan yang harus dikontrol, regulasi akan selalu cenderung membatasi. Sebaliknya, bila ibadah dipandang sebagai hak sipil, maka negara akan berfokus membangun sistem perlindungan: registrasi sukarela, bantuan darurat di luar negeri, perlindungan kontrak digital, serta penguatan peran perwakilan negara.
Negara tidak harus melepas tangan, tetapi juga tidak boleh mengambil alih ruang kebebasan warga. Peran idealnya berada di tengah: tidak menjadi operator ibadah, namun hadir kuat sebagai pelindung hak. Justru di situlah legitimasi negara muncul — bukan karena ia mengatur kehidupan spiritual masyarakat, melainkan karena ia memastikan setiap warga dapat menjalankan keyakinannya dengan aman.
Perdebatan tentang umrah mandiri akhirnya mengingatkan kita pada satu prinsip sederhana dalam negara hukum: kekuasaan negara selalu memiliki batas, dan batas itu adalah hak asasi manusia. Ketika regulasi dibuat, yang harus dijaga bukan hanya ketertiban administratif, tetapi juga martabat kebebasan beragama warga negara.