🕊️
Memuat Konten...
Opini
24 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 28 February 2026

Kewarganegaraan Ganda, Anak, dan Ujian Hak Asasi

Polemik status kewarganegaraan anak dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka ruang diskusi lama: apakah sistem kewarganegaraan Indonesia sudah cukup melindungi hak anak, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia?

 

Isu ini tampak administratif di permukaan. Namun ketika menyentuh status kewarganegaraan anak, persoalannya berubah menjadi isu fundamental tentang identitas, perlindungan hukum, dan hak konstitusional.

 

 

---

 

Negara, Hukum, dan Status Warga

 

Indonesia menganut prinsip ius sanguinis—kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa anak dari orang tua WNI otomatis berstatus WNI. Dalam konteks tertentu, anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia tertentu, lalu diwajibkan memilih salah satu.

 

Di sinilah sering muncul problem. Ketika seorang anak lahir atau memperoleh kewarganegaraan lain karena faktor hukum negara asing, publik kerap memaknainya sebagai “kehilangan” status WNI. Padahal secara hukum nasional, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi otomatis tanpa prosedur formal dan keputusan yang sah.

 

Artinya, status kewarganegaraan bukan sekadar soal paspor yang dipegang, melainkan soal pengakuan negara yang diatur secara tegas dalam sistem hukum.

 

 

---

 

Hak atas Kewarganegaraan sebagai Hak Asasi

 

Dalam perspektif hak asasi manusia, kewarganegaraan bukan privilese, melainkan hak. Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh United Nations menyatakan bahwa setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

 

Kewarganegaraan menentukan akses seseorang terhadap:

 

perlindungan hukum,

 

pendidikan dan layanan publik,

 

hak politik,

 

serta pengakuan identitas di mata negara.

 

 

Bagi anak, hak ini bahkan lebih sensitif. Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas identitas, termasuk nama dan kewarganeganegaraan. Negara wajib mencegah terjadinya statelessness (tanpa kewarganegaraan) karena kondisi tersebut berpotensi menghilangkan akses terhadap hampir seluruh hak sipil.

 

Dengan demikian, setiap kebijakan atau tindakan administratif yang berdampak pada status kewarganegaraan anak harus diuji dengan prinsip best interests of the child—kepentingan terbaik bagi anak.

 

 

---

 

Apakah Ada Potensi Pelanggaran HAM?

 

Secara normatif, pembatasan kewarganegaraan ganda bukan pelanggaran HAM. Setiap negara berdaulat menentukan sistem kewarganegaraannya. Indonesia secara sah memilih tidak menerapkan kewarganegaraan ganda penuh bagi orang dewasa.

 

Namun potensi pelanggaran HAM muncul dalam situasi berikut:

 

1. Jika status kewarganegaraan anak diubah atau dianggap hilang tanpa prosedur hukum yang jelas dan transparan.

 

 

2. Jika anak berisiko kehilangan kewarganegaraan tanpa mekanisme pemulihan yang adil.

 

 

3. Jika terdapat perlakuan diskriminatif akibat status kewarganegaraan ganda terbatas.

 

 

 

Dalam konteks polemik ini, apabila anak tersebut secara hukum masih memenuhi syarat sebagai WNI, maka secara prinsip haknya belum terlanggar. Tetapi kegaduhan publik menunjukkan adanya celah komunikasi dan pemahaman hukum yang bisa berdampak pada persepsi pelanggaran hak.

 

 

---

 

Dimensi Tanggung Jawab Orang Tua

 

Isu ini juga menyentuh tanggung jawab orang tua. Keputusan terkait kewarganegaraan anak bukan sekadar preferensi administratif, melainkan keputusan yang berdampak jangka panjang terhadap identitas dan hak anak.

 

Apabila pilihan orang tua menyebabkan anak berpotensi kehilangan perlindungan negara atau menghadapi ketidakpastian hukum, maka negara berhak memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.

 

Negara tidak sedang membatasi hak pribadi orang tua, melainkan memastikan hak anak tidak dikorbankan.

 

 

---

 

Evaluasi Sistemik

 

Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada polemik individu. Ia menjadi momentum untuk mengevaluasi:

 

Apakah mekanisme kewarganegaraan ganda terbatas sudah cukup adaptif di era mobilitas global?

 

Apakah prosedur pemilihan kewarganegaraan bagi anak sudah sederhana dan tidak berisiko menimbulkan kehilangan status secara administratif?

 

Apakah perlindungan terhadap anak diaspora sudah cukup kuat?

 

 

Globalisasi membuat mobilitas pendidikan dan perkawinan lintas negara semakin umum. Jika regulasi tidak responsif, potensi konflik administratif akan terus berulang.

 

 

---

 

Penutup

 

Kewarganegaraan adalah pintu masuk seluruh hak lainnya. Dalam kasus polemik ini, pertanyaannya bukan sekadar “boleh atau tidak punya dua kewarganegaraan,” melainkan apakah sistem hukum sudah cukup menjamin kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi anak.

 

Selama negara memastikan tidak ada pencabutan sewenang-wenang dan tidak ada anak yang kehilangan hak atas identitasnya, maka prinsip HAM tetap terjaga. Namun jika terdapat ketidakjelasan prosedur atau potensi kehilangan hak tanpa perlindungan memadai, di situlah alarm hak asasi harus dibunyikan.

 

Isu ini mengingatkan kita: hukum kewarganegaraan bukan hanya soal administrasi negara, melainkan soal martabat manusia.

Galeri Gambar