Siaran-pers
58 dilihat
Administrator
11 November 2025
Kementerian HAM Tetapkan Nama Gedung Utama: Gedung KH Abdurrahman Wahid
JAKARTA — Dalam momentum bersejarah penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turut memberikan penghormatan dengan menetapkan nama Gedung Kementerian HAM RI menjadi Gedung KH Abdurrahman Wahid.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, sebagai bentuk apresiasi atas peran besar Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan universal di Indonesia.
Dalam keterangannya, Pigai menyampaikan bahwa penamaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap peran besar Gus Dur dalam meletakkan fondasi pembangunan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Gus Dur menurut Pigai merupakan tokoh pejuang kemanusiaan yang konsisten serta memperjuangkan keadilan bagi semua golongan.
“Saya langsung menetapkan nama Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia dengan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid. Ini bentuk penghormatan atas peran dan jasa beliau dalam bidang Hak Asasi Manusia. Beliau bagaimana pun adalah tokoh dan pejuang HAM,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, Menteri Pigai berharap agar gedung berlantai sembilan yang menjadi kantor pusat Kementerian HAM tersebut dapat menjadi pusat peradaban Hak Asasi Manusia, sebagaimana misi kemanusiaan yang selama ini diperjuangkan oleh Gus Dur.
Pigai menambahkan, kebijaksanaan Gus Dur selama masa hidupnya selalu menekankan bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara bermartabat tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Menurutnya, Gus Dur sangat konsisten menyuarakan perdamaian dan pluralisme, bahkan di tengah situasi bangsa yang menghadapi berbagai dinamika dan tantangan.
“Pada zaman beliau Presiden pun, beliau mendirikan Kementerian HAM. Ini bentuk perhatian dan keberpihakan yang jelas pada isu Hak Asasi Manusia,” sambung Pigai.
Sebagai bagian dari pendidikan publik tentang sejarah HAM di Indonesia, penetapan nama ini juga mengingatkan masyarakat akan kebijakan-kebijakan Gus Dur yang berorientasi pada kemanusiaan. Salah satunya adalah pencabutan sejumlah aturan diskriminatif, termasuk Tap MPRS No. XXV/1966 terkait pembubaran PKI dan pelarangan ajaran Marxisme-Leninisme.
Selain itu, Pigai juga menyoroti kebijakan humanis Gus Dur terhadap Papua, antara lain melalui pendekatan dialogis yang menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek, serta pemberian ruang bagi mereka untuk mengekspresikan identitas budayanya.
“Kami tentu berharap agar pembangunan HAM di Indonesia juga kami timba semangat dan prinsipnya dari warisan Gus Dur sendiri,” pungkas Pigai.