KemenHAM Wilker D.I. Yogyakarta Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Yogyakarta — Kementerian HAM Wilayah Kerja (Wilker) D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui rapat koordinasi pengelolaan anggaran yang digelar secara daring, Sabtu (17/1/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng. Dalam arahannya, Mustafa menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh sekadar formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil organisasi.
“Anggaran itu alat kerja kita. Kalau perencanaannya tidak rapi sejak awal, pelaksanaannya pasti akan bermasalah di belakang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas penunjukan Ketua Tim pada masing-masing Bagian dan Bidang di Wilker D.I. Yogyakarta sebagai langkah awal memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab. Seluruh pelaksanaan kegiatan juga diminta untuk konsisten mengacu pada Rencana Penarikan Dana (RPD) per triwulan yang telah ditetapkan.
Mustafa mengingatkan agar target penyerapan anggaran dijaga secara disiplin dan proporsional di setiap triwulan.
“Kita ingin penyerapan anggaran berjalan bertahap dan sehat. Jangan menumpuk di akhir tahun karena itu berisiko dan berdampak pada penilaian kinerja,” tegasnya.
Penyusunan RPD diwajibkan menyesuaikan target penyerapan anggaran triwulanan, yakni 25 persen pada Triwulan I, 50 persen secara kumulatif pada Triwulan II, 75 persen pada Triwulan III, dan 100 persen pada Triwulan IV. Ketentuan ini menjadi acuan utama agar ritme pelaksanaan kegiatan tetap terjaga sepanjang tahun anggaran.
Selain itu, pelaksana kegiatan diwajibkan menyampaikan Nota Dinas serta Term of Reference (ToR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban juga harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maksimal tiga hari setelah kegiatan selesai melalui PIC yang telah ditunjuk.
“Administrasi itu bukan penghambat, justru pelindung kita. Kalau dokumen tertib, tidak ada alasan untuk khawatir di kemudian hari,” kata Mustafa.
Rapat juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal, penunjukan PIC pengelola pertanggungjawaban keuangan di masing-masing Bagian dan Bidang, serta penataan arsip dokumen secara tertib dan sistematis.
Terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP), disepakati pembagian UP antar Bagian dan Bidang melalui mekanisme tunai dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Mekanisme tunai digunakan untuk pembelian barang yang dibayarkan langsung, sementara KKP diprioritaskan untuk kebutuhan perjalanan dinas seperti hotel dan tiket transportasi.
“Manfaatkan mekanisme yang ada dengan benar. KKP itu untuk mempermudah dan menutup celah kesalahan, asal digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Setiap Bagian dan Bidang diminta mengajukan besaran UP yang mencakup kebutuhan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Wilker D.I. Yogyakarta kepada Bendahara Pengeluaran Kantor Wilayah Jawa Tengah. Pengajuan revolving atau penggantian UP diwajibkan dilakukan minimal dua kali dalam satu bulan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pengajuan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran UP dan berdampak pada penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Menutup arahannya, Mustafa mengingatkan agar pengajuan revisi anggaran dilakukan secara hati-hati. Revisi POK, pemutakhiran RPD, dan pemutakhiran Halaman III DIPA dibatasi maksimal satu kali dalam setiap triwulan dan dapat berdampak pada nilai IKPA.
“Revisi itu boleh, tapi jangan jadi kebiasaan. Perencanaan yang matang dari awal jauh lebih baik daripada sering memperbaiki di tengah jalan,” pungkasnya.