Kartini, Perempuan Pembela HAM
Setiap peringatan Hari Kartini kerap terjebak dalam simbolisme: kebaya, lomba, dan slogan. Padahal, di balik nama Raden Ajeng Kartini, tersimpan satu narasi besar tentang perjuangan hak asasi manusia yang lahir dari pergulatan intelektual, pengalaman personal, dan kesadaran historis yang melampaui zamannya.
Kartini hidup dalam struktur berlapis: feodalisme Jawa dan kolonialisme Hindia Belanda. Sebagai perempuan priyayi, ia mendapat akses terbatas pada pendidikan Barat—sebuah privilese yang justru membuka matanya terhadap ketimpangan. Dalam kumpulan suratnya yang dibukukan menjadi Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menulis bukan sekadar keluh kesah, tetapi kritik tajam terhadap praktik pingitan, pernikahan paksa, dan pembatasan pendidikan bagi perempuan. Ia mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa manusia diperlakukan tidak setara hanya karena jenis kelamin?
Apa yang ditulis Kartini sejatinya sejalan dengan prinsip-prinsip modern dalam Universal Declaration of Human Rights—khususnya Pasal 1 tentang kesetaraan martabat manusia, Pasal 26 tentang hak atas pendidikan, dan Pasal 19 tentang kebebasan berpendapat. Bahkan jauh sebelum dunia merumuskan norma HAM global, Kartini telah mempraktikkan advokasi berbasis nilai-nilai tersebut melalui tulisan dan gagasannya.
Namun, Kartini bukan hanya seorang pemikir. Ia juga seorang pelaku perubahan. Pada awal abad ke-20, ia merintis sekolah bagi perempuan pribumi di Jepara—sebuah langkah konkret yang kemudian menginspirasi berdirinya “Sekolah Kartini” di berbagai kota oleh pemerintah kolonial pasca wafatnya. Kebijakan ini menjadi salah satu titik awal pengakuan pentingnya pendidikan perempuan dalam sistem formal, meskipun masih dalam kerangka kolonial. Dalam konteks sejarah kebijakan pendidikan, langkah Kartini dapat dibaca sebagai embrio dari prinsip kesetaraan akses pendidikan yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dari sisi pengakuan negara, Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 oleh Soekarno. Penetapan ini bukan sekadar penghormatan historis, melainkan penegasan bahwa perjuangan Kartini memiliki nilai kebangsaan yang fundamental: memperjuangkan keadilan dan kesetaraan sebagai fondasi negara.
Jika ditarik ke dalam kerangka hukum nasional kontemporer, semangat Kartini menemukan resonansinya dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan tanpa diskriminasi, termasuk berbasis gender. Lebih spesifik lagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, yang mengikat negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Apa yang dahulu diperjuangkan Kartini melalui surat-surat pribadi, kini telah menjadi komitmen hukum negara.
Meski demikian, realitas sosial menunjukkan bahwa perjuangan tersebut belum selesai. Laporan tahunan Komnas Perempuan secara konsisten mencatat tingginya angka kekerasan berbasis gender, diskriminasi ekonomi, dan keterbatasan akses perempuan dalam pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi Kartini kembali mengemuka—bukan sebagai simbol masa lalu, tetapi sebagai cermin kritis bagi kebijakan dan praktik masa kini.
Dalam konteks kelembagaan, semangat Kartini seharusnya menjadi fondasi etik bagi pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Pelayanan HAM tidak cukup berhenti pada administrasi; ia harus memastikan bahwa setiap individu—terutama kelompok rentan seperti perempuan—mendapatkan akses, perlindungan, dan pemenuhan hak secara nyata. Kartini telah menunjukkan bahwa perubahan dimulai dari keberanian mempertanyakan ketidakadilan, dan dilanjutkan dengan tindakan konkret.
Kisah heroik Kartini bukanlah kisah peperangan, melainkan keberanian intelektual. Ia melawan dengan pena, dengan gagasan, dan dengan pendidikan. Dalam salah satu suratnya, ia menulis tentang harapan akan dunia di mana perempuan dapat berdiri sejajar dengan laki-laki—sebuah visi yang hingga kini masih terus diperjuangkan.
Lebih dari satu abad kemudian, pertanyaan yang diajukan Kartini masih relevan: apakah kita sudah benar-benar adil sebagai manusia? Jika belum, maka Kartini belum selesai.
“Habis gelap terbitlah terang” bukan sekadar kutipan, melainkan mandat sejarah. Dan mandat itu kini berada di tangan kita—untuk memastikan bahwa terang itu hadir dalam hukum, kebijakan, dan kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam peringatan tahunan.