🕊️
Memuat Konten...
Berita
39 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 14 January 2026

Irjen KemenHAM Tekankan Penguatan Antikorupsi dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Yogyakarta — Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Farid Junaedi, menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai antikorupsi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KemenHAM. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan yang diikuti jajaran Wilayah Kerja KemenHAM Daerah Istimewa Yogyakarta, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Rabu (14/1/2026).

 

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (IDP) Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah, Moh. Hawary Dahlan, mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kakanwil berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan kerja Menteri HAM, Natalius Pigai, ke Kabupaten Grobogan.

 

Menurut Hawary, kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memastikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi para korban.

 

Ia juga mengimbau agar seluruh jajaran Wilayah Kerja DIY mengikuti kegiatan penguatan ini dengan baik serta menjadikan arahan Inspektorat Jenderal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

 

Sekretaris Inspektorat Jenderal KemenHAM, Sambiyo, mengatakan bahwa hasil koordinasi dan konsultasi pimpinan bersama jajaran wilayah akan disampaikan kepada Menteri HAM sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan. Selain itu, KemenHAM akan mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengawasan (Simwas) sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelanggaran pegawai.

 

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal KemenHAM Farid Junaedi menjelaskan bahwa sosialisasi dipusatkan di Wilayah Kerja DIY sebagai langkah penguatan komitmen antikorupsi dan integritas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

 

“Irjen secara aktif memberikan peringatan dini atau early warning kepada ASN agar patuh terhadap regulasi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Farid.

 

Ia menambahkan, capaian nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi indikator penting dalam pencegahan korupsi. Banyaknya temuan dalam pelaporan, pelaksanaan anggaran, maupun indikasi kecurangan akan berdampak langsung pada penurunan tunjangan kinerja.

 

Terkait gratifikasi, Farid menegaskan bahwa baik pihak yang memberi maupun yang menerima akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas.

 

Farid juga menegaskan agar pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan KemenHAM bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Wilayah Kerja DIY, jajaran Sekretariat Inspektorat Jenderal KemenHAM, serta jajaran Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah.

Galeri Gambar