Informasi Mekanisme Permohonan Narasumber di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi lembaga, komunitas, akademisi, maupun masyarakat yang membutuhkan narasumber terkait isu-isu Hak Asasi Manusia—baik untuk seminar, lokakarya, pelatihan, diskusi publik, maupun kegiatan edukasi lainnya.
Untuk memastikan proses penugasan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, berikut mekanisme permohonan narasumber yang perlu diperhatikan:
1. Ajukan Permohonan Secara Resmi
Permohonan dapat disampaikan melalui:
-
Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah c/q Koordinator Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta; atau
-
Pos-el/Email resmi dengan mencantumkan maksud permohonan secara jelas ke alamat wilker.diy@kemenham.go.id.
Surat permohonan harus memuat:
-
Nama penyelenggara
-
Jenis kegiatan
-
Tema narasumber yang diperlukan
-
Waktu dan tempat pelaksanaan
-
Nama penanggung jawab kegiatan
2. Sertakan Data Pendukung Kegiatan
Untuk memudahkan proses verifikasi, mohon lampirkan beberapa dokumen berikut:
-
Proposal atau TOR (Terms of Reference)
-
Rundown acara lengkap dengan slot narasumber
-
Lokasi dan mekanisme pelaksanaan (luring/daring)
-
Perkiraan jumlah peserta
-
Profil penyelenggara (ringkas)
-
Kontak penanggung jawab (nomor telepon/WA dan email)
Dokumen pendukung ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian materi, ketersediaan pejabat/pegawai, serta pengaturan teknis lainnya.
3. Proses Disposisi dan Penugasan
Setelah permohonan diterima, petugas akan:
-
Meregistrasi surat atau email permohonan;
-
Menyampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi;
-
Meneruskan kepada bagian atau bidang terkait sesuai substansi kegiatan;
-
Menghubungi penyelenggara apabila membutuhkan klarifikasi atau melengkapi dokumen.
Penunjukan narasumber dilakukan berdasarkan ketersediaan dan kompetensi pejabat/pegawai yang relevan dengan tema kegiatan.
4. Konfirmasi kepada Penyelenggara
Setelah disposisi selesai dan narasumber ditetapkan, petugas Kanwil akan memberikan konfirmasi kepada pihak pemohon terkait:
-
nama narasumber
-
waktu kehadiran
-
kebutuhan teknis narasumber
-
permintaan tambahan dari penyelenggara (jika ada)
5. Penting untuk Diperhatikan
-
Pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan minimal 7–14 hari sebelum kegiatan.
-
Pastikan kontak penanggung jawab aktif untuk memudahkan koordinasi.
-
Kegiatan yang berkaitan dengan isu HAM harus berorientasi pada edukasi, pemajuan, dan pelindungan HAM.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk pertanyaan dan komunikasi resmi, pemohon dapat menghubungi petugas melalui alamat email atau kanal layanan informasi yang tersedia pada Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah
Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
Melayani dengan hormat demi pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.