Hutan Kota Malioboro: Ramah Lingkungan, Tapi Sudahkah Ramah Hak Asasi Manusia?
Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengubah bekas area parkir Abu Bakar Ali (ABA) menjadi hutan kota di kawasan Malioboro patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam penataan ruang perkotaan. Di tengah krisis iklim, polusi udara, dan keterbatasan ruang terbuka hijau, kehadiran hutan kota jelas membawa pesan kuat: pembangunan tidak boleh lagi mengorbankan lingkungan.
Namun, di balik narasi hijau yang terdengar ideal, kebijakan ini menyisakan satu pertanyaan penting: apakah transformasi ini benar-benar telah mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia secara utuh?
Dari perspektif HAM, hutan kota memang sejalan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ruang hijau bukan sekadar estetika kota, melainkan bagian dari hak dasar warga untuk hidup bermartabat, sehat secara fisik dan mental, serta memiliki akses terhadap ruang publik yang inklusif. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi hak kolektif masyarakat.
Namun, HAM tidak hanya berbicara soal lingkungan. Ia juga berbicara tentang hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak untuk tidak dimiskinkan oleh kebijakan negara. Di sinilah persoalan mulai muncul.
Area parkir ABA sebelumnya menjadi ruang ekonomi bagi banyak pekerja informal: juru parkir, pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro yang menggantungkan hidup dari arus kendaraan dan pengunjung Malioboro. Ketika ruang itu dihapus, maka bukan hanya beton yang dibongkar, tetapi juga rantai ekonomi yang menopang kehidupan ratusan keluarga.
Jika relokasi tidak disertai jaminan keberlanjutan pendapatan, pendampingan sosial, dan skema transisi yang adil, maka kebijakan hijau ini berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Lingkungan mungkin diselamatkan, tetapi manusia yang hidup di dalamnya justru terpinggirkan.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah partisipasi publik. Kebijakan tata kota seharusnya tidak lahir semata dari logika teknokratis, melainkan dari dialog yang melibatkan kelompok terdampak. Dalam prinsip HAM modern, warga bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang berhak didengar, dilibatkan, dan memengaruhi keputusan.
Tanpa proses partisipatif yang bermakna, hutan kota berisiko menjadi simbol “keindahan yang elitis” — dinikmati wisatawan dan kelas menengah, tetapi dibayar mahal oleh kelompok rentan yang kehilangan ruang hidupnya.
Maka, persoalan sesungguhnya bukan memilih antara parkiran atau hutan kota. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan kebijakan ramah lingkungan juga ramah terhadap keadilan sosial. Pembangunan yang berkelanjutan tidak cukup hijau; ia harus adil, inklusif, dan berbasis hak.
Jika tidak, maka hutan kota Malioboro hanya akan menjadi paradoks:
ruang hijau yang tumbuh di atas jejak-jejak hak yang terabaikan.