🕊️
Memuat Konten...
Opini
30 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 01 February 2026

Gugun El Guyanie dan Reformulasi Pengisian Kepala Daerah dalam Perspektif HAM: Dari Demokrasi Prosedural Menuju Keadilan Substantif Daerah

Perdebatan mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia seolah tidak pernah benar-benar selesai. Setiap periode politik menghadirkan wacana baru, mulai dari penguatan pilkada langsung hingga gagasan mengembalikan pemilihan kepada DPRD. Dinamika ini menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Indonesia masih terus dipersoalkan, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari segi legitimasi, efektivitas, dan keadilan.

 

Di tengah perdebatan tersebut, disertasi Gugun El Guyanie berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi” hadir sebagai refleksi kritis terhadap perjalanan panjang pilkada pasca 1998. Disertasi ini diuji dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2025, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Promotor dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji terdiri dari Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D, Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., serta Dr. Jamaludin Gafur, S.H., M.H.

 

Melalui pendekatan historis dan normatif, Gugun menunjukkan bahwa perubahan regulasi pilkada lebih sering ditentukan oleh situasi politik elektoral daripada oleh desain hukum yang konsisten. Model pemilihan yang berganti-ganti mencerminkan kuatnya kepentingan kekuasaan dalam membentuk sistem demokrasi lokal, sehingga hukum kerap berfungsi sebagai alat legitimasi politik, bukan sebagai penentu arah kebijakan yang berlandaskan kepentingan publik.

 

Temuan ini menjadi penting jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Demokrasi, dalam kerangka HAM, tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi dari sejauh mana sistem politik tersebut menjamin hak warga negara untuk terlibat secara bermakna dalam pemerintahan serta memperoleh layanan publik yang adil dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, demokrasi tidak berhenti pada prosedur, tetapi harus berujung pada perlindungan martabat dan kesejahteraan warga.

 

Gugun juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan pilkada langsung inkonstitusional, sehingga secara hukum model tersebut tetap sah. Namun, kesahihan konstitusional tidak serta-merta menjawab persoalan keadilan substantif. Pilkada langsung, dalam praktiknya, sering kali melahirkan biaya politik tinggi, konflik horizontal, dan dominasi elite lokal yang justru menjauhkan masyarakat dari esensi partisipasi.

 

Atas dasar itu, disertasi ini menawarkan gagasan model pengisian kepala daerah secara asimetris, yaitu pendekatan yang tidak menyeragamkan satu mekanisme nasional, melainkan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Faktor sejarah lokal, kapasitas institusi, kemampuan fiskal, hingga potensi konflik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan model yang paling relevan.

 

Dalam perspektif HAM, pendekatan asimetris ini mencerminkan prinsip keadilan kontekstual, di mana perlakuan yang adil tidak selalu berarti perlakuan yang sama. Demokrasi yang berkeadilan justru menuntut fleksibilitas agar sistem politik mampu menyesuaikan diri dengan realitas sosial masyarakat yang beragam.

 

Dengan demikian, pesan utama disertasi Gugun El Guyanie bukanlah memilih antara pilkada langsung atau tidak langsung secara ideologis, melainkan mendorong negara untuk membangun desain demokrasi lokal yang lebih peka terhadap konteks, lebih adil secara substantif, dan lebih selaras dengan tujuan perlindungan hak asasi manusia. Demokrasi, pada akhirnya, bukan sekadar soal cara memilih pemimpin, tetapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk menjamin martabat dan kualitas hidup warga negara di tingkat lokal.

Galeri Gambar