Atensi DPR, KemenHAM DIY Verifikasi Dugaan Pelecehan di SLB: Dorong Perda hingga Sekolah Ramah HAM
YOGYAKARTA — Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Tengah Wilayah Kerja DIY. Rapat digelar Jumat, 27 Februari 2026, di Ruang Rapat Bidang HAM, sebagai tindak lanjut atas atensi anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam forum kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI awal pekan ini.
Rapat dibuka oleh Analis HAM Ahli Pertama Lukman Sahit selaku PIC pengaduan. Ia memaparkan kronologi singkat peristiwa, analisis hukum dan HAM, serta kesimpulan awal tim. Diskusi kemudian berkembang pada langkah korektif dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Perwakilan tim menyebut perkara ini juga telah menjadi perhatian DPRD DIY. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak siswa, guru, dan seluruh entitas di lingkungan pendidikan. KemenHAM diharapkan dilibatkan untuk memperkuat perspektif hak asasi dalam proses legislasi daerah tersebut.
Ketua Tim Tata Usaha dan Umum (TUM), Raden Putra Hendarwan, menilai kasus ini memperlihatkan celah dalam tata kelola pendidikan inklusif. Ia mendorong penguatan perspektif HAM dalam kebijakan sekolah, dukungan terhadap proses hukum—termasuk evaluasi atas sanksi awal berupa SP1 kepada terduga pelaku—serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. Monitoring berkala terhadap sekolah terkait juga direkomendasikan.
Isu “Sekolah Ramah HAM” turut mencuat. Perwakilan tim menyebut program tersebut telah lama disosialisasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sejak 2016. Namun, rapat menilai implementasinya perlu diperkuat dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pendidikan inklusif.
Muhammad Iqbal Thang dari Tim TUM mengingatkan agar pendekatan tetap berbasis praduga dan fokus pada pemenuhan hak korban. “Karena ini masih dugaan pelanggaran HAM, perhatian utama harus pada pemulihan—termasuk hak atas restitusi dan dukungan bila korban melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Tim juga mendorong koordinasi dengan kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan akses pendampingan gratis. Di sisi lain, pencegahan jangka panjang diusulkan melalui edukasi kepada peserta didik mengenai batasan tubuh dan perlindungan diri, tanpa memberi labelisasi pada korban yang justru berpotensi menambah stigma.
Ketua Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Yusrin Nur Fitriyani, menutup rapat dengan menekankan pentingnya komunikasi lintas bidang. “Pengarusutamaan P5HAM harus hadir bukan hanya dalam narasi, tetapi dalam tindakan konkret—mulai dari rekomendasi kebijakan, penguatan layanan, hingga umpan balik kepada DPR,” katanya.
Rapat ini menandai langkah awal verifikasi dan konsolidasi respons kelembagaan. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa atensi publik dan parlemen berujung pada perlindungan nyata: korban pulih, sekolah berbenah, dan sistem pengawasan diperkuat. Di titik itulah komitmen HAM diuji—bukan sekadar dalam forum, melainkan dalam keberpihakan yang terukur.