🕊️
Memuat Konten...
Siaran-pers
19 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 17 March 2026

129 Peserta Siap Ikuti SKTT PPPK Kementerian HAM di Yogyakarta

Yogyakarta – Sebanyak 129 peserta dijadwalkan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKTT) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Pelaksanaan seleksi ini merujuk pada Pengumuman Nomor: SEK-99.KP.02.01 Tahun 2026 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Novita Ilmaris.

 

Kegiatan akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Merapi Merbabu Hotel Yogyakarta, Jalan Seturan Raya No. 99, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman dalam 3 sesi.

 

Seleksi ini merupakan tahapan lanjutan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi (CAT). SKTT akan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis berbasis esai, yang dirancang untuk mengukur kedalaman pemahaman peserta terhadap isu-isu strategis di bidang hak asasi manusia.

 

Materi yang akan diujikan meliputi berbagai aspek penting, antara lain konsep dasar HAM, instrumen dan kelembagaan HAM, analisis kebijakan publik berbasis HAM, perlindungan kelompok rentan, hingga tantangan HAM dalam konteks digital.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

 

“Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Kementerian HAM tidak dipungut biaya. Peserta diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” ujar Mustafa Beleng dalam pesan tertulis, Selasa (17/3/2026).

 

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bagian Tata Usaha dan Umum Kemenham Wilayah Kerja DIY, Raden Putra Hendarwan, mengimbau peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

 

“Peserta kami harapkan dapat memperhatikan dengan seksama seluruh persyaratan dan tata tertib yang telah ditentukan, termasuk jadwal kehadiran, kelengkapan dokumen, serta larangan selama pelaksanaan ujian,” jelasnya.

 

Panitia juga mengingatkan peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian, membawa dokumen identitas dan kartu peserta, serta mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Selain itu, peserta dilarang membawa perangkat komunikasi, catatan, maupun barang terlarang lainnya ke dalam ruang ujian guna menjaga integritas dan objektivitas seleksi.

 

Sebagai bentuk akuntabilitas, masyarakat dan peserta dapat menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Kementerian Hak Asasi Manusia sesuai yang tercantum dalam pengumuman.

 

Pelaksanaan SKTT ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi nasional untuk menjaring calon aparatur yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Galeri Gambar